Manajemenkonflik merupakan proses dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan meminimalisir fenomena-fenomena konflik dalam rumah tangga serta mengelola konflik dalam kehidupan baik secara pribadi Kekerasandalam rumah tangga atau yang sering disebut dengan KDRT kerap menjadi permasalah utama yang terjadi dilingkungan sekitar kita. Korban KDRT ini banyak terjadi pada kalangan wanita yang membuat mereka was-was karena takut korban. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut pasal 5 juga 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Pembuktian dalam pemeriksaan perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, I. Umum. Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015 16 beserta perubahannya. Pasal 28G ayat (1) MenurutUU No.4 Th 1979 tentang kesejahteraan anak dalam Suprajitno (2004), anak sekolah adalah anak yang memiliki umur 6 sampai 12 Kekerasan dalam rumah tangga d) Pola asuh yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak e) Orang tua tunggal f) Perekenomian keluarga yang rendah 3. Faktor masyarakat / social PENDAMPINGANKORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH ALIANSI PEDULI PEREMPUAN SUKOWATI (STUDI KASUS DI KABUPATEN SRAGEN) Berdasarkan Penjelasan umum Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2005.-----. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2008.-----. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemulihan Korban Definisilintas pemerintah tentang kekerasan dan pelecehan dalam rumah tangga adalah setiap insiden atau pola insiden perilaku pengendalian, pemaksaan, mengancam, kekerasan atau pelecehan antara mereka yang berusia 16 tahun atau lebih yang merupakan, atau pernah menjadi, pasangan intim atau anggota keluarga tanpa memandang jenis kelamin atau TINJAUANPSIKOLOGI HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BONE (Studi Kasus : No. 139/Pid.B/2013/PN.WTP) OLEH WINDA YULIARTI Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) secara umum dikatakan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman dan damai merupakan dambaan perempuankorban kekerasan rumah tangga dalam putusan Pengadilan Negeri. Kedua, mengajukan konsep upaya perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan rumah tangga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya dalam putusan Pengadilan Negeri. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan,6 yaitu pendekatan Melansirdari Psych Central, berikut empat jenis pemerkosaan dalam pernikahan yang wajib dihindari. 1. Berhubungan seksual secara terpaksa. Setiap hubungan seksual yang sehat wajib berdasarkan consent atau persetujuan kedua belah pihak. Jika dipaksa, hubungan seksual tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan. NiJUY.